Selasa, 26 Oktober 2010

Pengajuan Skep Fasilitas Pembebasan

Fasilitas Pembebasan (pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut) dapat dinikmati oleh perusahaan (importir, produsen dan eksportir) tentunya terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan Skep Pembebasan (BCF-KT01) kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai. Dalam pengajuan Skep pembebasan ini salah satu syarat yang harus dilampirkan perusahaan adalah melampirkan daftar konversi. Daftar konversi pemakaian bahan baku menjadi lampiran yang sangat penting bagi pemeriksa di KITE karena digunakan untuk menghitung besarnya jumlah bahan baku yang akan diberikan kepada perusahaan.


Kalau ditelaah lebih lanjut, sebenarnya data konversi bagi KITE tidak hanya untuk pemberian persetujuan Skep fasilitas KITE yang diminta perusahaan, namun juga penting bagi pemeriksa laporan ekspor/BCL-KT01. Bagi pemeriksa (desk audit), data konversi tersebut sebenarnya dapat digunakan untuk menguji kebenaran/kewajaran laporan ekspor perusahaan. KITE hendaknya tidak serta merta menyetujui Laporan Ekspor yang dibuat perusahaan dengan alasan self assessment. Pemeriksa seharusnya menilai kewajaran laporan ekspor perusahaan dengan menggunakan data konversi yang diajukan perusahaan saat pengajuan Skep. Selama ini, KITE “terlalu” mengandalkan proses audit untuk menguji kebenaran laporan ekspor. Padahal terdapat perusahaan yang belum diaudit oleh bidang audit, namun sudah tidak aktif (tutup) atau karena sesuatu hal data-data tersebut hilang (akibat kebakaran/kebanjiran/pergantian pegawai dan arsip perusahaan tidak bagus serta sebab lainnya).

Selain itu, bagi bidang audit data konversi tersebut mutlak diperlukan untuk menghitung kewajaran pemakaian bahan baku (mutasi bahan baku) dan menghitung tagihan jika terdapat selisih kurang barang jadi atau penjualan lokal barang jadi.

Namun demikian, kewajiban melampirkan daftar konversi saat pengajuan Skep Fasilitas yang begitu penting bagi pemeriksa di KITE dan auditor, ternyata belum terdapat dasar hukumnya baik dalam Kep Dirjen Nomor: KEP-205/BC/2003 maupun Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003.

Olehkarena itu, persyaratan-persyaratan yang memang harus dilampirkan dalam pengajuan skep fasilitas seharusnya dimasukkan dalam ketentuan yang mengatur fasilitas KITE. KITE juga harus menyimpan data konversi tersebut dengan baik agar saat diperlukan data tersebut mudah untuk didapatkan. Karena kadangkala perusahaan mempunyai beberapa data konversi dan yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan sesuai kepentingannya (tentunya yang menguntungkan perusahaan).

(kutipan)

Tidak ada komentar: