Rabu, 27 Oktober 2010

PENEGASAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) UNTUK PERUSAHAAN YANG TERGABUNG DALAM SATU KELOMPOK PERUSAHAAN

A. BENTUK PERUSAHAAN YANG TERGABUNG DALAM SATU KELOMPOK PERUSAHAAN :

Bentuk Perusahaan yang tergabung dalam Satu Kelompok Perusahaan yang dapat memperoleh KITE
adalah sebagai berikut : 
 
1. Kegiatan Impor, Ekspor, dan Pengajuan BCL.KT01/BCL.KT02 dilakukan oleh satu Perusahaan,
sedangkan kegiatan Proses Produksi dilakukan oleh Perusahaan lain.

2. Kegiatan Impor, Proses Produksi dan Pengajuan BCL.KT01/BCL.KT02 dilakukan oleh satu
Perusahaan, sedangkan kegiatan Ekspor dilakukan oleh satu Perusahaan lain.


B. PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN STATUS KELOMPOK PERUSAHAAN :

1. Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Satu Kelompok Perusahaan harus mempunyai
ikatan hukum dan bergerak di bidang kegiatan yang khusus dilakukan dalam lingkup
Kelompok Perusahaan tersebut yang dicantumkan dalam akte notaris.

2. Status Kelompok Perusahaan diberikan kepada kelompok perusahaan yang benar-benar
mempunyai ikatan kerja Proses Produksi, bukan untuk kelompok kerja yang hubungannya
bersifat jual-beli (trading).

3. Status Kelompok Perusahaan hanya diberikan kepada kelompok perusahaan yang tergabung
dalam satu Proses Produksi (production line) dengan mencantumkannya dalam DIPER.

4. Permohonan NIPER Kelompok Perusahaan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan melalui Kepala Kantor Wilayah oleh Perusahaan yang
melakukan impor.

5. Persetujuan Kelompok Perusahaan hanya diberikan kepada Perusahaan yang tercantum pada
DIPER.

6. Tatakerja Penerbitan NIPER Kelompok Perusahaan diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini.

C. PROSES PELAKSANAAN KEGIATAN KELOMPOK PERUSAHAAN :

1. Untuk Kelompok Perusahaan sebagaimana dimaksud pada butir A.1:

  a. Permohonan Pembebasan dan/atau Pengembalian diajukan oleh Perusahaan yang
melakukan impor barang atau bahan.

  b. Dalam hal Pembebasan, PIB dan Jaminan diserahkan oleh Perusahaan yang
melakukan impor barang atau bahan.

  c. Impor/Ekspor barang yang berkaitan dengan Kelompok Perusahaan diberitahukan
dengan PIB/PEB tersendiri dengan pelaporan BCL.KT01/BCL.KT02 terpisah antara
penggunaan untuk kegiatan perusahaan masing-masing dan sebagai Kelompok Perusahaan

2. Untuk Kelompok Perusahaan sebagaimana dimaksud pada butir A.2:

  a. Permohonan Pembebasan dan/atau Pengembalian diajukan oleh Perusahaan yang
melakukan impor barang atau bahan.

  b. Dalam hal Pembebasan, PIB dan Jaminan diserahkan oleh Perusahaan yang
melakukan impor barang atau bahan.

  c. Impor/Ekspor barang yang berkaitan dengan kegiatan Kelompok Perusahaan
diberitahukan dengan PIB/PEB tersendiri dengan pelaporan BCL.KT01/BCL.KT02
terpisah antara penggunaan untuk kegiatan perusahaan masing-masing dan sebagai
Kelompok Perusahaan. Dalam PEB dimaksud harus dicantumkan nama perusahaan
pengekspor qq perusahaan yang melakukan impor dan proses produksi.

  d. Penyerahan barang dari perusahaan yang melakukan impor dan/atau proses produksi
ke perusahaan yang melakukan ekspor harus dilindungi dengan SSTB (Surat Serah
Terima Barang).

  e. Dalam hal diperlukan, dalam proses sebagaimana dinyatakan dalam butir c dapat
dilakukan pemeriksaan fisik barang.

D. PENGAWASAN

Pengawasan terhadap kegiatan Perusahaan yang tergabung dalam Kelompok Perusahaan dilakukan
antara lain dengan cara Audit Kepabeanan terhadap seluruh Perusahaan yang tergabung dalam
Kelompok Perusahaan tersebut.
 
(kutipan)

Tidak ada komentar: