Kamis, 21 Oktober 2010

KITE Diperpanjang Menjadi Dua Tahun

Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai memperpanjang kebijakan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari setahun menjadi dua tahun. Kebijakan ini diambil untuk mendorong kinerja ekspor yang saat ini melemah gara-gara terimbas krisis ekonomi global.

KITE adalah salah satu kebijakan pemerintah berupa fasilitas pembebasan dan pengembalian bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan kebijakan ini, maka diharapkan perusahaan di Indonesia bisa memperoleh kemudahan sehingga memperingan beban berusaha.

Industri yang melakukan impor bahan baku, memperoleh kelongaran waktu sampai dua tahun dari dulunya satu tahun untuk bisa meng-ekspor kembali produk barang jadinya. Jika masih dalam jangka waktu itu, maka pemerintah akan membebaskan atau mengembalikan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Kebijakan ini diberlakukan April 2009 ini dan menjadi kebijakan fiskal untuk menolong industri dalam negeri,” kata Juru Bicara Ditjen Bea dan Cukai Evy Suharyanto di Jakarta, kemarin. Selain untuk membantu industri dalam negeri, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengenjot penerimaan bea keluar ekspor.

Selain memperpanjang KITE, Ditjen Bea dan Cukai saat ini masih mengkaji kemungkinan perubahan komposisi peruntukan pasar produk yang dihasilkan di kawasan berikat. Selama ini, produk dari kawasan berikan 70% untuk tujuan ekspor dan 30% untuk lokal. “Komposisi tersebut bisa ditinjau ulang sehingga perusahaan yang ekspornya terganggu masih bisa bertahan,” katanya.



(kutipan)

Tidak ada komentar: