Rabu, 27 Oktober 2010

PENEGASAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) UNTUK PERUSAHAAN YANG TERGABUNG DALAM SATU KELOMPOK PERUSAHAAN

A. BENTUK PERUSAHAAN YANG TERGABUNG DALAM SATU KELOMPOK PERUSAHAAN :

Bentuk Perusahaan yang tergabung dalam Satu Kelompok Perusahaan yang dapat memperoleh KITE
adalah sebagai berikut : 
 
1. Kegiatan Impor, Ekspor, dan Pengajuan BCL.KT01/BCL.KT02 dilakukan oleh satu Perusahaan,
sedangkan kegiatan Proses Produksi dilakukan oleh Perusahaan lain.

2. Kegiatan Impor, Proses Produksi dan Pengajuan BCL.KT01/BCL.KT02 dilakukan oleh satu
Perusahaan, sedangkan kegiatan Ekspor dilakukan oleh satu Perusahaan lain.


B. PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN STATUS KELOMPOK PERUSAHAAN :

1. Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Satu Kelompok Perusahaan harus mempunyai
ikatan hukum dan bergerak di bidang kegiatan yang khusus dilakukan dalam lingkup
Kelompok Perusahaan tersebut yang dicantumkan dalam akte notaris.

2. Status Kelompok Perusahaan diberikan kepada kelompok perusahaan yang benar-benar
mempunyai ikatan kerja Proses Produksi, bukan untuk kelompok kerja yang hubungannya
bersifat jual-beli (trading).

3. Status Kelompok Perusahaan hanya diberikan kepada kelompok perusahaan yang tergabung
dalam satu Proses Produksi (production line) dengan mencantumkannya dalam DIPER.

4. Permohonan NIPER Kelompok Perusahaan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan melalui Kepala Kantor Wilayah oleh Perusahaan yang
melakukan impor.

5. Persetujuan Kelompok Perusahaan hanya diberikan kepada Perusahaan yang tercantum pada
DIPER.

6. Tatakerja Penerbitan NIPER Kelompok Perusahaan diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini.

C. PROSES PELAKSANAAN KEGIATAN KELOMPOK PERUSAHAAN :

1. Untuk Kelompok Perusahaan sebagaimana dimaksud pada butir A.1:

  a. Permohonan Pembebasan dan/atau Pengembalian diajukan oleh Perusahaan yang
melakukan impor barang atau bahan.

  b. Dalam hal Pembebasan, PIB dan Jaminan diserahkan oleh Perusahaan yang
melakukan impor barang atau bahan.

  c. Impor/Ekspor barang yang berkaitan dengan Kelompok Perusahaan diberitahukan
dengan PIB/PEB tersendiri dengan pelaporan BCL.KT01/BCL.KT02 terpisah antara
penggunaan untuk kegiatan perusahaan masing-masing dan sebagai Kelompok Perusahaan

2. Untuk Kelompok Perusahaan sebagaimana dimaksud pada butir A.2:

  a. Permohonan Pembebasan dan/atau Pengembalian diajukan oleh Perusahaan yang
melakukan impor barang atau bahan.

  b. Dalam hal Pembebasan, PIB dan Jaminan diserahkan oleh Perusahaan yang
melakukan impor barang atau bahan.

  c. Impor/Ekspor barang yang berkaitan dengan kegiatan Kelompok Perusahaan
diberitahukan dengan PIB/PEB tersendiri dengan pelaporan BCL.KT01/BCL.KT02
terpisah antara penggunaan untuk kegiatan perusahaan masing-masing dan sebagai
Kelompok Perusahaan. Dalam PEB dimaksud harus dicantumkan nama perusahaan
pengekspor qq perusahaan yang melakukan impor dan proses produksi.

  d. Penyerahan barang dari perusahaan yang melakukan impor dan/atau proses produksi
ke perusahaan yang melakukan ekspor harus dilindungi dengan SSTB (Surat Serah
Terima Barang).

  e. Dalam hal diperlukan, dalam proses sebagaimana dinyatakan dalam butir c dapat
dilakukan pemeriksaan fisik barang.

D. PENGAWASAN

Pengawasan terhadap kegiatan Perusahaan yang tergabung dalam Kelompok Perusahaan dilakukan
antara lain dengan cara Audit Kepabeanan terhadap seluruh Perusahaan yang tergabung dalam
Kelompok Perusahaan tersebut.
 
(kutipan)

Selasa, 26 Oktober 2010

Audit Kepabeanan

Audit kepabeanan (selanjutnya disebut Audit) adalah pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, dan atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Dasar hukum pelaksanaan audit ini adalah pasal 86 UU No 17/2006 tentang Kepabeanan. Audit dilakukan oleh auditor dari DJBC atau bersama-sama dengan auditor dari instansi lainnya yang terkait.

Secara umum audit kepabeanan dikategorikan ke dalam tiga kondisi. Yang pertama adalah audit umum. Yaitu audit dengan ruang lingkup pemeriksaan lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan. Audit jenis ini biasanya dilakukan secara reguler dan terencana dalam sebuah dafar obyek audit oleh DJBC dengan pertimbangan tertentu (seperti manajemen resiko, profil komoditas, volume transaksi dan sebagainya). Pada dasarnya seluruh pengguna jasa kepabeanan (importir, eksportir, PPJK) akan diuji kepatuuhannya terhadap undang-undan melalui pelaksanaan audit jenis ini.
Jenis audit yang ke dua adalah audit khusus. Yaitu audit dengan ruang lingkup pemeriksaan hanya terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu. Dengan kata lain, audit hanya dilakukan terhadap transaksi atau beberapa transaksi tertentu saja. Audit ini umumnya tidak direncanakan dalam daftar obyek audit sebelumnya. Namun tidak tertutup kemungkinan audit ini meningkat statusnya menjadi audit umum apabila hasil pengolahan dan analisis data yang dilakukan menunjukkan bahwa seluruh transaksi harus diperiksa.
Ketiga adalah audit investigasi. Audit ini dilakukan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana bidang kepabeanan yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan. Karena sifatnya yang investigatif maka audit ini dilakukan dalam rangka memperoleh bukti awal tindak pidana sebagai dasar untuk dilakukannya proses penyidikan.
Audit kepabeanan dilakukan oleh sebuah tim audit yang bekerja berdasarkan surat tugas/surat perintah audit yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal/Direktur Audit/Kepala Kantor Wilayah DJBC. Pelaksanaan audit harus selesai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat tugas/surat perintah. Jangka waktu tersebut adalah jangka waktu yang diberikan kepada tim audit untuk menyelesaikan proses audit sampai dengan diterbitkannya Laporan Hasil Audit.
Audit kepabeanan dilakukan terhadap :
- Importir (umum dan produsen, fasilitas/non fasilitas)
- PPJK
- Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara
- Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat :
- Pengusaha Gudang Berikat
- Pengusaha Kawasan Berikat
- Pengusaha Di Kawasan Berikat
- Pengusaha Toko Bebas Bea (Duty Free)
- Pengusaha Entrepot Tujuan Pameran
- Eksportir
- Pengusaha Pengangkutan

Tahapan Pelaksanaa Audit
Pekerjaan Lapangan :
Yang dimaksud adalah pelaksanaan audit yang dilakukan on the spot, di tempat auditee. Paling lama dilakukan 30 (tiga puluh ) hari kerja. Tahap ini meliputi kegitan penyampaian surat tugas/surat perintah dan observasi serta tahap pengumpulan data dan informasi. Pada periode tersebut tim audit akan menyerahkan surat tugas/surat perintah, surat permintaan data, kuesioner, serta surat-surat lainya yang terkait dengan proses pengumpulan data dan informasi. Selain itu juga akan dilakukan pencacahan fisik terhadap sediaan barang (stock opname). Stock opname dilakukan dalam rangka pengujian secara meterial maupun eksistensial atas data dan informasi yang telah diterima auditor.
Pekerjaan Kantor:
Yang dimaksud adalah periode di mana secara ‘resmi kedinasan’ tim audit sudah harus menyelesaikan masa kunjungan ke tempat auditee dan mulai menyusun kertas kerja audit, melakukan konfirmasi, menyusun daftar temuan sementara (DTS), serta mempersiapkan Laporan Hasil Audit. Kegiatan ini dilakukan tim audit di kantornya.

Tahapan Proses Audit
Permintaan Data :
Setelah menyerahkan berkasi surat tugas/surat perintah audit, tim audit akan menyampaikan surat permintaan data yang berisi rincian data yang akan ‘dipinjam’ untuk diperiksa sesuai dengan periode auditnya. Hal ini biasanya dilakukan setelah aduitor mendapatkan penjelasan umum mengenai aktivitas auditee, profil, sistem transaksi, serta Sistem Pengendalian Internalnya. Auditee wajib menyerahkan segala data, catatan, laporan, dan pembukuan yang diminta oleh tim audit. Khusus utuk audit investigasi, tim audit dapat melakukan tindakan pengamanan atau tindakan di bidang kepabesanan lainnya berupa penegahan alat angkut, penyegelan barang dan atau tempat yang diduga terkait tindak pidana. Orang yang menyebabkan kewenangan audit ini tidak dapat berjalan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Ro 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Daftar Temuan Sementara (DTS) :
Atas data yang telah diterima dari auditee tim audit melakukan pengolahan dan analisis berupa pengujian material atas dukumen maupun pengujian eksistensi sediaan barang. Hasil proses ini adalah Kertas Kerja Audit (KKA). Jenis-jenis KKA bergantung kepada luas pemeriksaan dan jenis/karakter auditee. Atas serangkaian KKA ini tim audit akan menarik kesimpulan sementara yang dituangkan ke dalam Daftar Temuan Sementara (DTS). DTS ini berisi aktivitas audit yang telah dilaksanakan (kolom 2), temua audit (kolom 3), rekomendasi tim audit (kooom 4), serta tanggapan auditee (kolom 5). Pada dasarnya DTS adalah intisari kegiatan audit yang telah dilaksanakan yang berisi temuan (sementara) hasil audit beserta rekomendasi atas temuan itu.
DTS diserahkan oleh tim audit kepada auditee. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada auditee untuk menyampaikan tanggapan apabila terdapat temuan tim audit yang menurut auditee tidak tepat atau salah. Jangka waktu penyampaian tanggapan DTS ini setelah tanggal diterimanya adalah 7 (tujuh) hari kerja. Apabila dalam jangka waktu itu auditee tidak menyampaikan tanggapan, maka dianggap telah menyetujui seluruh temuan dalam DTS. Auditee dapat mengajukan perpanjangan tanggapan selama 7 (tujuh) hari kerja.
Apabila Auditee menyetujui seluruh temuan dalam DTS, maka harus mengisi dan menandatangani surat pernyataan persetujuan DTS di atas materai Rp 6.000,00. Apabila menyanggah salah satu atau semua temuan dalam DTS auditee dapat menuliskannya pada kolom 5 dengan ketidaksetujuan.
Atas ketidaksetujuan tersebut tim audit akan mengadakan Pembahasan Akhir (closing conference) yang melibatkan seluruh anggota tim audit dan perwakilan dari pihak auditee. Di dalamnya akan dibahas kembali temuan dan akan diuji kembali bukti-bukti yang diajukan auditee sehubungan dengan tanggapannya tersebut. Hasil dari pembahasan akhir akan berisi kesimpulan temuan-temuan audit yang disetujui auditee, dibatalkan tim audit, dan atau temuan yang dipertahankan tim audit.
Catatan : DTS tidak diperlukan dalam hal :
- audit khusus yang dilakukan dalam rangka keberatan atas penetapan bea dan cukai;
- audit investigasi.

Penyusunan Laporan Hasil Audit (LHA)
LHA disusun berdasarkan DTS yang telah ditanggapi. Apabila auditee tidak mengajukan keberatan atas DTS (atau tidak memberikan tanggapan sama sekali dalam batas waktu yang dtentukan) maka LHA merupakan penjabaran dari DTS. Dalam hal telah dilakukan pembahasan akhir, maka LHA didasarkan atas risalah dari hasil pembahasan akhir tersebut.
Untuk audit khusus dan audit investigasi, LHA disusun tanpa proses DTS terlebih dahulu. LHA disampaikan kepada auditee dalam bentuk pendek (kesimpilan dan rekomendasi). Sedangkan LHA dalam bentuk panjang (Lengkap) hanya untuk keperluan internal bea dan cukai.

Tindak Lanjut Hasil Audit
Berdasarkan LHA yang telah diterbitkan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan :
1. Surat penetapan hasil audit yang menetapkan jumlah bea masuk, PPN, PPh, PPnBM, Cukai, dan sanksi administrasi yang harus dibayar oleh auditee. Selanjutnya kantor bea cukai setempat akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran (SPKP) kepada auditee. Atas SPKP itu auditee melakukan pembayaran di bank devisa dan melaporkan pelunasannya kepada kantor bea cukai penerbit.
2. Rekomendasi-rekomendasi terkait dengan hasil dan jenis auditnya.

Wewenang tim audit dan keweajiban auditee
Wewenang tim audit
Sebagaimana diatur dalam pasal 86 ayat (1a) dalam melaksanakan audit kepabeanan tim audit memiliki kewenangan untuk :
1. Meminta laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, surat yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan (termasuk data elektronik), serta surat yang berkaitan di bidang kepabeanan;
2. Miminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait;
3. Memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, dan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan;
4. Melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabanan dimaksud.

Kewajiban auditee saat diaudit :
1. Menyerahkan data audit (laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, surat yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan (termasuk data elektronik), serta menunjukkan sediaan barangnya untuk diperiksa (harus);
2. Memberikan keterangan lisan/tertulis (harus);
3. Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya auditee apabila penggunaan data elektronik memerlukan peralatan dan atau keahlian khusus (harus);

Sanksi kepabeanan berkaitan dengan pelaksanaan audit.
Undang-undang kepabeanan memberikan sanksi administrasi terhadap auditee yang menyebabkan tim audit tidak dapat menjalankan kewenangannya, berupa denda sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

(kutipan)

Pengajuan Laporan Ekspor

Dalam laporan ekspor/BCL-KT01 yang disampaikan perusahaan terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yaitu pertama, menurut hemat penulis selama ini banyak perusahaan yang melaporkan laporan ekspor (BCL-KT01 untuk laporan penggunaan barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut asal ekspor) tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam laporan ekspor, pemakaian bahan baku umumnya senantiasa dilaporkan 100% habis terpakai, padahal terdapat sisa bahan baku dan bahan baku yang rusak (waste). Karena sisa bahan baku dan bahan baku yang rusak ikut dilaporkan dalam laporan ekspor, maka saat laporan ekspor disetujui oleh KITE (terbit SPPJ), maka sudah tidak ada saldo bahan baku lagi yang harus dipertanggungjawabkan perusahaan (menurut KITE), maka jaminan pun dikembalikan ke perusahaan. Padahal, realita di perusahaan masih ada fisik atas sisa bahan baku dan bahan baku yang rusak. Sesuai aturan dalam Kep Dirjen, seharusnya perusahaan melakukan laporan tersendiri atas penyelesaian sisa bahan baku dan bahan baku yang rusak yaitu:


1. Apabila dijual, perusahaan membuat laporan BCL-KT01 untuk laporan penggunaan barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut asal penjualan hasil produksi yang rusak, bahan baku yang rusak, hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi ke DPIL.

2. Apabila dimusnahkan, perusahaan membuat laporan BCL-KT01 untuk laporan penggunaan barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut asal pemusnahan hasil produksi yang rusak, bahan baku yang rusak, hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi ke DPIL.

3. Apabila sisa bahan baku diselesaikan dengan cara membayar saldo yang masih harus dipertanggungjawabkan, perusahaan membuat laporan BCL-KT01 untuk laporan penyelesaian bahan baku asal impor yang belum diselesaikan ekspornya.

Pada umumnya atas pemakain bahan baku mesti terdapat sisa bahan baku dan bahan baku yang rusak, maka KITE dapat meminta data tersebut (prosentase waste) saat pengajuan Skep. Penulis pernah mendapati perusahaan yang telah melaporkan seluruh penggunaan bahan baku dalam laporan ekspornya dan karena terdapat ada sisa bahan baku dan bahan baku yang rusak, maka perusahaan melakukan pemusnahan atas sisa bahan baku dan bahan baku yang rusak sesuai prosedur (membuat dokumen BC 2.4, pemusnahan disaksikan pejabat Bea dan Cukai dari KPPBC yang mengawasi dan dibuatkan berita acara pemusnahan). Setelah itu, perusahaan melaporkan pemusnahan ke KITE dengan membuat laporan BCL-KT01 untuk laporan penggunaan barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut asal pemusnahan hasil produksi yang rusak, bahan baku yang rusak, hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi ke DPIL. Setelah beberapa lama, laporan ekspor perusahaan disetujui semuanya (jaminan bank dikembalikan seluruhnya karena tidak ada lagi saldo yang harus dipertanggungjawabkan). Selanjutnya atas laporan pemusnahan yang sudah diterima oleh KITE, perusahaan diminta untuk mencabut laporan tersebut karena sudah tidak terdapat saldo yang harus dipertanggungjawabkan.

Atas kasus tersebut, perusahaan ‘jujur’ dalam melakukan penyelesaian atas sisa bahan baku dan bahan baku yang rusak, namun tidak ‘jujur’ dalam laporan ekspornya. Dengan adanya kesalahan laporan ekspor seperti itu,dalam aturan KITE belum terdapat sanksi administrasi yang seharusnya dikenakan kepada perusahaan. Dalam SPPJ memang terdapat klausul bahwa jika terdapat kesalahan dalam laporan ekspor (laporan ekspor lebih besar dari yang seharusnya), perusahaan diwajibkan membayar BM dan/atau Cukai, PPN/PPnBM ditambah denda 100% BM dan sanksi bunga 2%. Menurut hemat penulis, sanksi tersebut dapat dikenakan bagi perusahaan yang salah dalam laporan ekspor dan tidak ada dokumen BC 2.4, pemusnahan tanpa disaksikan pejabat Bea dan Cukai dari KPPBC yang mengawasi dan tanpa ada berita acara pemusnahannya.

Kedua, untuk menguji kebenaran/kewajaran laporan ekspor (BCL-KT01) dan menghindarkan terjadinya laporan pemakaian bahan baku yang senantiasa habis 100% (tanpa ada waste), hendaknya pemeriksa di KITE menggunakan data konversi yang dilampirkan perusahaan saat pengajuan SKEP. Jika mekanisme tersebut tidak dilakukan, maka akan ditemukan kuantitas pemakaian bahan baku yang berbeda-beda dalam setiap laporan ekspor meskipun jenis barang jadinya sama.

Mengingat format laporan ekspor di BCL-KT01 tidak dapat ditrasir satu barang jadi menggunakan jenis bahan baku apa saja dan dalam jumlah berapa sebagaimana dalam laporan BCL-KT02 (fasilitas pengembalian), maka pemeriksa di KITE mau tidak mau untuk menguji kebenaran/kewajaran laporan ekspor/BCL-KT01 dengan menggunakan data konversi. Hal tersebut dapat dilakukan dengan disertai syarat pada dokumen laporan ekspor disertakan detail barang jadi (spek dan tipe) dan dalam data konversi juga diuraikan secara detail.

Ketiga, dalam Kep Dirjen dan Kep. Menkeu juga disebutkan bahwa Laporan ekspor/BCL-KT01 sekurang-kurangnya 6 bulan sekali, namun jika hal tersebut tidak dilakukan perusahaan ternyata tidak terdapat sanksi yang mengaturnya. Jadi kewajiban hanya kewajiban tanpa ada sanksi bagi pelanggarnya. Olehkarena itu, hendaknya setiap aturan yang dilanggar jika tidak ditaati seyogyanya ada sanksinya.

Keempat, diantara parameter yang dipakai oleh KITE untuk menyetujui atau menolak laporan ekspor adalah dengan membandingkan nilai ekspor dengan nilai impor atau membandingkan berat barang ekspor dengan berat barang impor. Nilai ekspor atau berat barang ekspor harus lebih besar atau minimal sama dengan nilai/berat impor. Perbandingan nilai ekspor dengan nilai impor tidak menjadi masalah tatkala barang impor merupakan hasil pembelian perusahaan. Namun bagi perusahaan yang hanya mendapatkan ‘fee’ atas jasa pengolahan bahan baku menjadi barang jadi dan pada PEB nilai ekspor yang diberitahukan hanya jasanya, maka syarat tersebut tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan sehingga dapat mempengaruhi proses persetujuan laporan ekspornya.

Belum lagi kalau semua komponen bahan bakunya berasal dari impor (PIB Fasilitas) dan terdapat waste, maka berat barang eksporpun akan lebih kecil dari berat barang/bahan baku impor. Semestinya parameter perbandingan berat dan nilai dapat digunakan jika barang impor merupakan hasil pembelian dan barang jadi berasal dari bahan baku impor (fasilitas KITE) dan impor bayar serta mengandung komponen bahan baku local. Jika memang perusahaan tidak melakukan pembelian bahan baku maka parameter tersebut tidak harus dipaksakan karena kenyataannya terdapat beberapa perusahaan yang memang hanya menerima fee ‘ongkos jahit’ baik untuk perusahaan penerima fasilitas KITE ataupun Kawasan Berikat. Kalau nilai ekspor diberitahukan fee atas jasa pengerjaan ditambah nilai barang impor (dibuat dua invoice; satu untuk kepentingan Bea dan Cukai/fee ditambah nilai bahan baku, satu invoice untuk penerima barang di luar negeri/nilai fee saja), maka data ekspor Indonesia tidak akan sesuai dengan riel devisa yang akan diterima bahkan untuk uji nilai transaksi atas barang ekspor pada saat dilakukan auditpun kedapatan tidak akan sesuai.

Untuk itu, menurut hemat penulis perlu ada aturan khusus yang mengatur tentang perusahaan yang hanya menerima upah/jasa pengerjaan tanpa membeli bahan baku impor.

Kelima, adanya kesalahan input data pada PEB seringkali KITE atau perusahaan meminta bidang audit untuk melakukan audit sehingga PEB tersebut dapat dipakai untuk mempertanggungjawabkan fasilitas yang diterima atau untuk meminta haknya (fasilitas pengembalian). Sebenarnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan dibidang Ekspor telah jelas aturannya yaitu terhadap kesalahan pemberitahuan pabean ekspor berupa jenis/kategori ekspor dan /atau jenis fasilitas yang diminta tidak dapat dilakukan perubahan. Jika aturan dalam PMK seperti itu, adakah aturan yang sederajat atau yang lebih tinggi hirarkinya yang memungkinkan bidang audit dapat merekomendasikan dilakukannya updating atas data/kesalahan PEB. Menurut hemat penulis, belum/tidak ada aturan hasil audit dapat mengupdating kesalahan PEB sehingga permohonan dari perusahaan untuk memakai PEB yang salah dapat langsung ditolak oleh KITE. Lain halnya, jika ada ketentuan bahwa audit dapat merevisi atas kesalahan PEB, maka audit dapat dijadikan sebagai jalan keluarnya.

(kutipan)